Hari Jum'at Tanggal 28 September 2024, Pemerintah Desa Karang Rejo bekerja sama dengan Dispendukcapil Stabat untuk melakukan perekaman e- KTP, dari usia 16 sampai 17 tahun. Alhamdulillah warga desa Karang Rejo sangat antusias untuk rekam e-KTP ini. Lebih dari 50 warga yg sudah rekam terutama anak yang berusia 17 tahun.
Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah salah satu program penting yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan mempermudah berbagai urusan administratif bagi warga negara.
Cara pembuatan e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun disini akan di lengkapi dengan pengambilan sidik jari. Dengan memiliki e-KTP kita sudah bisa membantu pemerintah dalam berbagai program, seperti pendataan penduduk, distribusi bantuan sosial, dan pengaturan pemilihan umum. Dan dengan basis data yang terintegrasi, proses administrasi menjadi lebih efisien.
Selain itu manfaat identitas penduduk adalah untuk menghindari terjadinya pemalsuan data penduduk. Untuk pembuatan e-KTP tidak di pungut biaya alias gratis.